TipsEdukasi

5 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Dipidanakan

Tiara Motik

5 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Dipidanakan

Tidak semua surat perjanjian hutang piutang aman secara hukum. Jika disusun tanpa pemahaman yang tepat, justru bisa menimbulkan masalah serius di kemudian hari.

Dalam praktiknya, ada sejumlah contoh surat perjanjian hutang piutang yang bisa dipidanakan karena mengandung usur penipuan, pemalsuan data, atau perjanjian sepihak yang merugikan.

Artikel ini akan memberikan beberapa contoh surat perjanjian hutang piutang yang bisa dipidanakan agar kamu sebagai pemberi atau penerima hutang bisa lebih berhati-hati, terutama jika melibatkan uang dalam jumlah besar atau jaminan berharga.

Apa Itu Surat Perjanjian Hutang Piutang?

Apa Itu Surat Perjanjian Hutang Piutang?
Apa Itu Surat Perjanjian Hutang Piutang?

Surat perjanjian hutang piutang adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang menerima pinjaman. Jika kamu terlibat dalam transaksi pinjam-meminjam uang, surat ini berfungsi sebagai bukti hukum yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dalam surat perjanjian ini, kamu perlu mencantumkan informasi penting seperti identitas para pihak, jumlah pinjaman, jangka waktu pelunasan, bunga (jika ada), serta sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian.

Dengan memiliki surat perjanjian, kamu tidak hanya menunjukkan itikad baik dalam bertransaksi, tetapi juga melindungi diri dari potensi perselisihan di kemudian hari.

Surat ini bisa kamu gunakan jika terjadi sengketa, karena memiliki kekuatan hukum apabila ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dilengkapi dengan materai.

Meskipun kamu mungkin meminjamkan atau meminjam uang dari orang yang sudah dikenal, membuat surat perjanjian tetap penting untuk menjaga kejelasan dan profesionalisme.

Melalui dokumen ini, kamu bisa memastikan bahwa semua kesepakatan berjalan sesuai dengan yang telah disetujui bersama. Dengan demikian, hubungan baik tetap terjaga dan urusan finansial menjadi lebih aman serta transparan.

Undang-undang Terkait Surat Perjanjian Hutang Piutang di Indonesia

Undang-undang Terkait Surat Perjanjian Hutang Piutang di Indonesia
Undang-undang Terkait Surat Perjanjian Hutang Piutang di Indonesia

Jika kamu membuat surat perjanjian hutang piutang, penting untuk memahami dasar hukumnya agar memiliki kekuatan yang sah di mata hukum.

Di Indonesia, perjanjian hutang piutang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 1313 yang menjelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Artinya, ketika kamu menandatangani surat perjanjian hutang-piutang, kamu secara sah telah menyatakan kesediaan untuk mematuhi isi dari kesepakatan tersebut.

Agar perjanjian hutang-piutang memiliki kekuatan hukum, kamu harus memastikan bahwa perjanjian tersebut memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang meliputi:

  1. Kesepakatan para pihak. Artinya, kamu dan pihak lain harus sepakat tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
  2. Kecakapan untuk membuat perjanjian. Kamu dan pihak terkait harus sudah dewasa dan cakap hukum.
  3. Suatu hal tertentu, objek perjanjiannya harus jelas, dalam hal ini adalah uang yang dipinjamkan.
  4. Sebab yang halal, tujuan dari perjanjian harus sesuai dengan hukum dan tidak bertentangan dengan norma.

Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, perjanjian dapat dianggap batal atau batal demi hukum. Maka dari itu, penting bagi kamu untuk menyusun surat perjanjian dengan hati-hati, jujur, dan sesuai aturan hukum agar dapat menjadi alat bukti yang sah jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Baca juga: 200+ Nama Roblox Keren dan Aesthetic yang Bikin Profil Makin Kece

Ketentuan Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Dipidanakan

Ketentuan Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Dipidanakan
Ketentuan Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Dipidanakan

Secara umum, pelanggaran terhadap surat perjanjian hutang piutang merupakan ranah perdata, bukan pidana. Tapi, dalam kondisi tertentu, pelanggaran atas isi perjanjian dapat berujung pada proses hukum pidana, terutama jika disertai dengan niat buruk atau itikad tidak baik.

Kamu perlu berhati-hati, karena jika dalam proses hutang piutang terbukti terdapat unsur penipuan, penggelapan, atau pemalsuan data, maka hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Contohnya, jika kamu meminjam uang dengan menggunakan identitas palsu, menyampaikan informasi tidak benar, atau dengan sengaja berniat untuk tidak mengembalikan pinjaman sejak awal, maka hal itu dapat dianggap sebagai penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Demikian pula, jika kamu menyembunyikan barang jaminan atau menggunakan aset milik orang lain tanpa izin untuk memperoleh pinjaman, kamu bisa dikenai pasal penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Karena itu, penting bagi kamu untuk bersikap jujur, transparan, dan membuat perjanjian secara sah. Ini bukan hanya demi melindungi hak kamu, tetapi juga menghindarkan kamu dari risiko hukum yang lebih serius di kemudian hari.

Format Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Dipidanakan

Format Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Dipidanakan
Format Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Dipidanakan

Jika kamu terlibat dalam perjanjian hutang piutang, baik sebagai pemberi maupun penerima pinjaman, ada beberapa langkah bijak yang bisa kamu lakukan agar prosesnya aman secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari:

  1. Hindari hanya mengandalkan janji lisan. Kamu perlu membuat surat perjanjian hutang piutang secara tertulis yang memuat informasi jelas, seperti identitas para pihak, jumlah pinjaman, tanggal pinjam dan jatuh tempo, bunga (jika ada), serta konsekuensi keterlambatan atau wanprestasi.
  2. Materai bukan sekadar formalitas, ini memberi kekuatan hukum lebih kuat. Pastikan kamu dan pihak lain menandatangani surat tersebut sebagai bukti kesepakatan.
  3. Sertakan fotokopi KTP, bukti transfer, atau jaminan jika ada. Ini akan memperkuat posisi kamu secara hukum.
  4. Jika kamu meminjam uang, kembalikan sesuai perjanjian. Jika memberi pinjaman, pantau pelunasan dengan cara sopan dan profesional. Bersikap terbuka dan saling menghargai akan membantu menjaga hubungan tetap baik.

Surat perjanjian hutang piutang sejatinya merupakan dokumen perdata. Tapi, jika dalam proses pembuatannya kamu dengan sengaja mencantumkan informasi palsu, memalsukan tanda tangan, atau menyembunyikan niat untuk tidak membayar sejak awal, maka surat tersebut dapat menjadi alat bukti dalam perkara pidana.

Secara umum, format surat perjanjian hutang piutang yang baik memuat:

  1. Identitas lengkap para pihak (pemberi dan penerima pinjaman).
  2. Jumlah pinjaman beserta cara dan waktu pelunasan.
  3. Ketentuan mengenai bunga (jika ada).
  4. Jaminan (jika disepakati).
  5. Sanksi atau konsekuensi jika terjadi wanprestasi.
  6. Pernyataan bahwa perjanjian dibuat tanpa paksaan dan dalam kondisi sadar.
  7. Tanda tangan para pihak dan saksi, dilengkapi materai.

Tapi, jika kamu menyusun surat tersebut dengan niat menipu, misalnya mengklaim memiliki jaminan palsu atau berjanji melunasi tanpa ada kemampuan dan itikad baik, maka kamu dapat dikenai pasal pidana, seperti Pasal 378 KUHP (penipuan) atau Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat).

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Dipidanakan

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Dipidanakan
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Dipidanakan

Meskipun surat perjanjian hutang piutang dibuat untuk memperjelas kesepakatan antara pemberi dan penerima pinjaman, ternyata ada beberapa contoh surat perjanjian hutang piutang yang bisa dipidanakan jika mengandung unsur pelanggaran hukum.

Jika kamu tidak berhati-hati dalam menyusun isi perjanjian, misalnya memasukkan ancaman, jaminan fiktif, atau niat tidak membayar sejak awal, maka surat tersebut justru bisa dijadikan bukti dalam proses pidana.

Untuk itu, kamu perlu memahami seperti apa contoh-contoh surat perjanjian hutang piutang yang bisa dipidanakan agar kamu tidak terjebak di kemudian hari.

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Dipidanakan dengan Jaminan Sertifikat Tanah

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, Senin, tanggal 10 Juni 2024, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: Ahmad Fauzi
    Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
    No. KTP: 317xxxxxxxxxxxx
    Dalam hal ini bertindak sebagai Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman).
  2. Nama: Budi Hartono
    Alamat: Jl. Cemara Raya No. 25, Jakarta
    No. KTP: 317xxxxxxxxxxxx
    Dalam hal ini bertindak sebagai Pihak Kedua (Peminjam).

Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Kedua telah menerima pinjaman uang tunai sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Pihak Pertama pada tanggal penandatanganan surat ini, dengan jaminan berupa sertifikat tanah SHM No. 12345 atas nama Budi Hartono.

Pihak Kedua berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut selambat-lambatnya 10 Desember 2024. Jika pada waktu yang telah ditentukan Pihak Kedua tidak membayar, maka Pihak Pertama berhak:

  1. Menuntut secara perdata dan pidana.
  2. Menyita dan melelang jaminan.
  3. Melaporkan Pihak Kedua ke pihak berwajib jika terdapat dugaan penipuan atau penggelapan.

Demikian surat perjanjian ini dibuat di hadapan dua saksi dan bermaterai cukup.

Jakarta, 10 Juni 2024

Pihak Pertama,

(Tanda tangan di atas materai)

Ahmad Fauzi

Pihak Kedua,

(Tanda tangan)

Budi Hartono

Saksi 1: (tanda tangan)

Saksi 2: (tanda tangan)

Baca juga: 7 Contoh Surat Pengunduran Diri Kerja yang Baik dan Sopan untuk Berbagai Alasan

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Dipidanakan dengan Jatuh Tempo

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, Senin, 10 Juni 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Rudi Hartono
Alamat: Jl. Merdeka No. 12, Jakarta
No. KTP: 1234567890
(untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA / PEMBERI PINJAMAN)

Nama: Andika Pratama
Alamat: Jl. Mawar No. 22, Jakarta
No. KTP: 0987654321
(untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA / PEMINJAM)

Dengan ini PIHAK KEDUA mengaku telah menerima pinjaman uang tunai sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari PIHAK PERTAMA yang akan dikembalikan pada tanggal 10 September 2025.

Apabila sampai batas waktu tersebut PIHAK KEDUA belum melunasi, maka PIHAK PERTAMA berhak membawa persoalan ini ke jalur hukum, termasuk melaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan atau penipuan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP.

Demikian surat ini dibuat dan ditandatangani dalam keadaan sadar tanpa paksaan

Jakarta, 10 Juni 2025

Rudi Hartono: (materai & tanda tangan)

Andika Pratama: (tanda tangan)

Saksi 1: (tanda tangan)

Saksi 2 (Tanda tangan)

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Dipidanakan dengan Jatuh Tempo

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Budi Raharjo
Tempat/Tanggal Lahir: Bandung, 5 Mei 1985
Alamat: Jl. Kamboja No. 10, Bandung
No. KTP: 3205010505850001
(untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA / PEMBERI PINJAMAN)

Nama: Sigit Prasetyo
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 20 Januari 1986
Alamat: Jl. Gading Raya No. 7, Jakarta Utara
No. KTP: 3173012001860002
(untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA / PEMINJAM)

Dengan ini menyatakan bahwa pada tanggal 10 Juli 2025, PIHAK KEDUA meminjam uang tunai dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

PIHAK KEDUA berjanji akan mengembalikan uang tersebut secara lunas paling lambat tanggal 10 Oktober 2025.

PASAL TAMBAHAN:

  1. Jika sampai pada tanggal jatuh tempo PIHAK KEDUA belum melunasi kewajibannya tanpa pemberitahuan dan alasan yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi dan penipuan.
  2. PIHAK PERTAMA berhak menempuh jalur hukum pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
  3. Surat ini dapat dijadikan alat bukti hukum di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.
  4. PIHAK KEDUA menyatakan dengan sadar bahwa seluruh isi surat ini benar adanya, dan dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap, ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan sehat jasmani serta rohani.

Bandung, 10 Juli 2025

PIHAK PERTAMA,

(materai & tanda tangan)

Budi Raharjo

PIHAK KEDUA,

(tanda tangan)

Sigit Prasetyo

Saksi 1: (tanda tangan)

Saksi 2: (tanda tangan)

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Dipidanakan dengan Jaminan BPKB

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN BPKB

Pada hari ini, Rabu, tanggal 20 Agustus 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):
Nama: HENDRA SANTOSA
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 10 April 1980
Alamat: Jl. Meruya Utara No. 15, Jakarta Barat
No. KTP: 3171061004800003

Pihak Kedua (Peminjam):
Nama: RIAN KURNIAWAN
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 5 Juni 1985
Alamat: Jl. H. Sa’aba No. 8, Jakarta Timur
No. KTP: 3172050506850004

Dengan ini Pihak Kedua menyatakan meminjam uang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Pihak Pertama dan berjanji akan mengembalikan secara penuh paling lambat tanggal 20 November 2025.

JAMINAN:

Sebagai jaminan atas pinjaman tersebut, Pihak Kedua menyerahkan 1 (satu) buah BPKB kendaraan bermotor dengan detail:

  • Jenis Kendaraan: sepeda Motor
  • Merk / Tipe: Yamaha NMAX 155
  • Tahun: 2022
  • Nomor Polisi: B 1234 KDN
  • Atas Nama: Rian Kurniawan
  • Nomor Rangka: MH3SE8620NK000123
  • Nomor Mesin: E3N0E-123456

BPKB asli diserahkan kepada Pihak Pertama sebagai bentuk jaminan fidusia dan akan dikembalikan setelah seluruh pinjaman dilunasi.

PASAL-PASAL KHUSUS:

  1. Apabila Pihak Kedua tidak melunasi pinjaman hingga tanggal jatuh tempo tanpa alasan yang sah dan tertulis, maka:
    • Pihak Pertama berhak menjual kendaraan tersebut sebagai ganti rugi.
    • Pihak Kedua dianggap melakukan wanprestasi dan dapat diproses secara pidana sesuai Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan/atau Pasal 378 KUHP (penipuan).
  2. Selama masa pinjaman, kendaraan tidak boleh dipindah tangankan, dijual, atau digadaikan oleh Pihak Kedua.
  3. Surat ini dibuat dalam dua rangkap dan ditandatangani dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 20 Agustus 2025

Pihak Pertama,

(materai & tanda tangan)

HENDRA SANTOSA

Pihak Kedua,

(tanda tangan)

RIAN KURNIAWAN

Saksi 1:

Nama: FADLI RAMADHAN

Alamat: Jl. Cempaka No. 10

(Tanda tangan)

Saksi 2:

Nama: TIARA PUTRI

Alamat: Jl. Pulo Gebang No. 22

(Tanda tangan)

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Dipidanakan dengan Jaminan BPKB Motor

Pada hari ini, Jumat, tanggal 30 Agustus 2025, telah dibuat dan disepakati Surat Perjanjian Hutang Piutang antara:

Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):
Nama: INDRIYANTO PUTRA
Tempat/Tanggal Lahir: Semarang, 3 Maret 1982
Alamat: Jl. Pandanaran No. 15, Semarang
No. KTP: 3310120303820001

Pihak Kedua (Peminjam):
Nama: ADE FIRMAN
Tempat/Tanggal Lahir: Semarang, 12 September 1987
Alamat: Jl. Kawi No. 25, Semarang
No. KTP: 3310121209870002

Bahwa Pihak Kedua telah meminjam uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Pihak Pertama dan berjanji untuk mengembalikan pinjaman tersebut selambat-lambatnya tanggal 30 November 2025.

PASAL 1

Jaminan

Sebagai jaminan atas pinjaman tersebut, Pihak Kedua menyerahkan BPKB kendaraan bermotor dengan spesifikasi:

  • Merk/Tipe: Honda PCX 160
  • Tahun: 2021
  • Nomor Polisi: H 1234 BG
  • Nomor Rangka: MH1KF2110MK000789
  • Nomor Mesin: KF21E-1101234
  • Nama Pemilik BPKB: Ade Firman

BPKB asli dan STNK asli akan dipegang oleh Pihak Pertama sampai seluruh pinjaman lunas.

PASAL 2

Sanksi dan Ketentuan Hukum

  1. Apabila Pihak Kedua lalai atau tidak melunasi pinjaman sampai batas waktu yang disepakati tanpa alasan sah, maka:
    • Pihak Pertama berhak untuk melelang atau menjual kendaraan tersebut.
    • Pihak Kedua setuju untuk diproses secara hukum pidana, berdasarkan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan/atau Pasal 378 KUHP (penipuan).
  2. Perjanjian ini dibuat sebagai bukti hukum yang sah dan mengikat secara hukum.

PASAL 3

Penutup

Surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh saksi-saksi dalam keadaan sadar, tanpa paksaan, dan dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan apabila diperlukan.

Semarang, 30 Agustus 2025

Pihak Pertama,

(tanda tangan dan materai)

INDRIYANTO PUTRA

Pihak Kedua,

(tanda tangan)

ADE FIRMAN

Saksi-saksi:

  1. Nama: Yulianto Prasetya
    Alamat: Jl. Kaligawe No. 12
    (Tanda tangan)
  2. Nama: Rina Ayuningtyas
    Alamat: Jl. Tlogosari No. 33
    (Tanda tangan)

Dari berbagai contoh surat perjanjian hutang piutang yang bisa dipidanakan, jelas bahwa penerima hutang harus berhati-hati dalam menyusun perjanjian agar tidak terjerat kasus penipuan atau penggelapan.

Jika kamu berhutang, pastikan memiliki niat baik untuk membayar dan tidak menggunakan identitas atau jaminan palsu. Sebaliknya, pemberi hutang juga harus memastikan isi perjanjian jelas dan memiliki bukti hukum yang kuat agar tidak kesulitan dalam menagih.

Jika kamu seorang pelaku usaha atau profesional yang ingin meningkatkan visibilitas di mesin pencari, Optimaise siap membantumu sebagai jasa SEO terpercaya, termasuk untuk kamu yang mencari layanan jasa SEO Bali dengan pendekatan strategis dan hasil yang terukur.

Untuk menambah wawasanmu, jangan lewatkan juga artikel kami tentang contoh surat lamaran pekerjaan tulis tangan, lengkap, rapi, dan siap kamu tiru untuk keperluan melamar kerja.

[addtoany]

Baca Juga

Optimaise